Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 - 16:14 WIB
Lebih lanjut Reza menjelaskan, rehabilitasi sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba . Dia menyebut tujuan dari rehabilitasi agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.

“Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” jelasnya. Baca juga: Sejumlah Artis Terseret Kasus Narkoba Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!