Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 - 16:14 WIB
loading...
Bahayanya Jika Terpidana...
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada efek yang paling berbahaya jika terpidana kasus narkoba dipenjara, bukan direhabilitasi. Terpidana berisiko terjerumus ke level yang lebih parah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada efek yang paling berbahaya jika terpidana kasus narkoba dipenjara, bukan direhabilitasi. Terpidana akan berisiko terjerumus ke level yang lebih parah

Hal ini disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Baca juga: Mantan Kepala BNN: Nia dan Ardie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara

“Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” kata Reza di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Reza menambahkan, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu, bukan pecandu). Menurut, perilaku tersebut harus dihat sebagai kontinum. “Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” jelasnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, rehabilitasi sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba . Dia menyebut tujuan dari rehabilitasi agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.

“Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” jelasnya. Baca juga: Sejumlah Artis Terseret Kasus Narkoba Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Pengganti AKBP Didik...
Pengganti AKBP Didik Putra Kuncoro Punya Riwayat Kasus Narkoba, Polri: Hanya Sementara
Satgas Percepatan Rehabilitasi...
Satgas Percepatan Rehabilitasi Pakai 7 Indikator untuk Pantau Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatera
Mendagri: Anggaran Pemulihan...
Mendagri: Anggaran Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera Lebih Rp59 Triliun
73 Tahanan KPK Jalani...
73 Tahanan KPK Jalani Tes Urine Hari Iini
Sebagian Kabupaten/Kota...
Sebagian Kabupaten/Kota Terdampak Bencana Beralih ke Fase Transisi Rehabilitasi
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved