Ramai Jual E-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Pidana 10 Tahun Penjara
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:54 WIB
JAKARTA - Bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Fenomena ini muncul setelah foto selfie seorang WNI bernama Ghozali dijual melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.
Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dimana dilakukan dengan melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta, Menkes Budi: Vaksinasi Booster Jabodetabek Bakal Dipercepat
Dia mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
Baca juga: NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat
Zudan mengatakan terkait hal ini sanksinya tidak main-main. Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Lihat Juga: Santun Hormati Wanita, Prabowo Layani Ibu-ibu Selfie dari Bandara Halim hingga Jakabaring
Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Dimana dilakukan dengan melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta, Menkes Budi: Vaksinasi Booster Jabodetabek Bakal Dipercepat
Dia mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
Baca juga: NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat
Zudan mengatakan terkait hal ini sanksinya tidak main-main. Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Lihat Juga: Santun Hormati Wanita, Prabowo Layani Ibu-ibu Selfie dari Bandara Halim hingga Jakabaring
(abd)
tulis komentar anda