Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan
Minggu, 16 Januari 2022 - 09:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo turut mendukung proses hukum dalam kasus pengadaan satelit di Kemhan pada tahun 2015. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo turut mendukung proses hukum dalam kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. Bahkan, Jokowi meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pengadilan.
“Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ujar Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Minggu (16/1/2022). Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas
Mahfud mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pasca Badan Pengawas Keuangan Pembayaran (BPKP) dalam auditnya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Dirinya pun memantapkan menuju ranah pidana setelah beberapa pihak dianggapnya menghambat proses.
“Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” kata Mahfud.
“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” jelas dia.
Meski begitu, tambah Mahfud, keputusan masuk ranah pidana tetap mendapatkan dukungan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan kesiapan untuk membongkar kasus ini.
“Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ujar Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Minggu (16/1/2022). Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas
Mahfud mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pasca Badan Pengawas Keuangan Pembayaran (BPKP) dalam auditnya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Dirinya pun memantapkan menuju ranah pidana setelah beberapa pihak dianggapnya menghambat proses.
“Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” kata Mahfud.
“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” jelas dia.
Meski begitu, tambah Mahfud, keputusan masuk ranah pidana tetap mendapatkan dukungan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyatakan kesiapan untuk membongkar kasus ini.
Lihat Juga :