KPK Usut Aset Istri Eks Sekretaris MA lewat Panitera Pengganti MA
Kamis, 11 Juni 2020 - 04:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kepemilikan aset istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman , Tin Zuraida yang diduga dalam penguasaan pegawai MA bernama Kardi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pada Rabu (10/6) penyidik telah memeriksa PNS sekaligus panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) Kardi dan sopir pribadi Kardi bernama Deny Sahrul. Kardi dan Deny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kurun 2015-2016 serta gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. (Baca juga: Periksa Nurhadi dan Menantu, KPK Cari Tahu Keberadaan Keduanya Selama Buron )
Pemeriksaan Kardi dan Deny, tutur Ali, untuk tiga tersangka. Ketiganya yakni tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2020) malam. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, sejauh ini dia belum menerima informasi dari penyidik sehubungan dengan ada atau tidak hubungan spesial yakni dalam ikatan pernikahan antara Kardi dengan Tim Zuraida.
Sumber Bidang Penindakan KPK mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim penyidik KPK memang diduga ada hubungan pernikahan antara Tin Zuraida pada November 2001. Pernikahan ini juga tercatat di sebuah kantor urusan agama yang berada di Bekasi, Jawa Barat. "Data dokumennya sudah kita terima," ujar sumber tersebut.
Sumber ini melanjutkan, Tin kerap bertemu dengan Kardi saat masa lebih tiga bulan Nurhadi dan Rezky buron. Pertemuan Tin dan Kardi juga terlacak tim KPK sebelum Nurhadi dan Rezky serta Tin dicokok pada Senin (1/6) malam. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim KPK, diduga ada aset milik Tin dan Nurhadi yang dikuasai oleh Kardi. Selain itu saat pertemuan Tin dan Kardi, diduga Kardi turut membantu upaya penyamaran aset.
"Diduga K (Kardi), pegawai MA, itu bantu TZ (Tin Zuraida) untuk penyamaran aset atau upaya pengaburan kepemilikan aset," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pada Rabu (10/6) penyidik telah memeriksa PNS sekaligus panitera pengganti pada Mahkamah Agung (MA) Kardi dan sopir pribadi Kardi bernama Deny Sahrul. Kardi dan Deny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kurun 2015-2016 serta gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. (Baca juga: Periksa Nurhadi dan Menantu, KPK Cari Tahu Keberadaan Keduanya Selama Buron )
Pemeriksaan Kardi dan Deny, tutur Ali, untuk tiga tersangka. Ketiganya yakni tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2020) malam. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, sejauh ini dia belum menerima informasi dari penyidik sehubungan dengan ada atau tidak hubungan spesial yakni dalam ikatan pernikahan antara Kardi dengan Tim Zuraida.
Sumber Bidang Penindakan KPK mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim penyidik KPK memang diduga ada hubungan pernikahan antara Tin Zuraida pada November 2001. Pernikahan ini juga tercatat di sebuah kantor urusan agama yang berada di Bekasi, Jawa Barat. "Data dokumennya sudah kita terima," ujar sumber tersebut.
Sumber ini melanjutkan, Tin kerap bertemu dengan Kardi saat masa lebih tiga bulan Nurhadi dan Rezky buron. Pertemuan Tin dan Kardi juga terlacak tim KPK sebelum Nurhadi dan Rezky serta Tin dicokok pada Senin (1/6) malam. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim KPK, diduga ada aset milik Tin dan Nurhadi yang dikuasai oleh Kardi. Selain itu saat pertemuan Tin dan Kardi, diduga Kardi turut membantu upaya penyamaran aset.
"Diduga K (Kardi), pegawai MA, itu bantu TZ (Tin Zuraida) untuk penyamaran aset atau upaya pengaburan kepemilikan aset," ucapnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda