Demokrat Harap Fraksi Lain Ikut Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Kamis, 23 April 2020 - 14:27 WIB
Fraksi Partai Demokrat memutuskan menarik anggotanya dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker dan sejumlah RUU lain yang tidak terkait pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat memutuskan menarik anggotanya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dan sejumlah RUU lain yang tidak terkait pandemi virus Corona. (Baca juga: Baleg DPR: Penghentian Pembahasan RUU Ciptaker Tergantung Pemerintah)

Pihaknya pun berharap sikap ini akan diikuti oleh fraksi lainnya untuk menunda pembahasan RUU kontroversial itu. “Perintah Ketua Fraksi Partai Demokrat Mas Ibas menarik diri sementara dalam segala pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat tepat dan didukung oleh rakyat,” kata Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan dalam keteranganya, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Tidak Ada Respons Positif dari Jokowi, Buruh Akan Tetap Beraksi 30 April)

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini, seharusnya semua energi difokuskan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Sebagai wakil rakyat, sudah semestinya seluruh anggota DPR ikut berempati terhadap beban rakyat yang semakin lemah akibat pandemi ini.

“Dalam etika parlemen, prinsip salus populi suprema lex esto, harusnya jadi pertimbangan utama. Membahas RUU Cipta Kerja dan lainnya di tengah upaya rakyat berjuang melawan COVID-19, menunjukkan tidak berfungsinya etika parlemen itu,” tegasnya.



Anggota Komisi V DPR ini berharap, sikap Fraksi Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan RUU Ciptaker ini dapat menggugah empati dan etika parlemen Fraksi lainnya di DPR. Sehingga, RUU sapu jagad ini bisa ditunda pembahasannya.

“Namun dengan terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga menunjukkan ketidakberpihakan parlemen pada rakyat, lebih nampak mengakomodasi kepentingan para pemodal dengan memaksakan pembahasan RUU cipta kerja ini, dibanding fokus untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemik Covid-19,” tukasnya.

Selain itu, dia menambahkan, alasan partisipasi publik juga menjadi dasar penarikan diri dari pembahasan RUU Cipta Kerja ini yang mana, itu diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang menyatakan secara eksplisit mengenai kewajiban untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan UU.

“Di tengah pandemi Covid-19, dan imbauan stay at home mustahil partisipasi itu berjalan dengan baik. DPR nampak seperti memanfaatkan situasi ini untuk mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More