LPSK Terima 107 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:10 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun begitu, LPSK menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani secara serius, seperti kasus perundungan, kekerasan dan munculnya bibit intolenrasi di lingkungan pendidikan.

Hal itu disampaikan sejumlah pimpinan LPSK pada saat berdiskusi dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara daring selama kurang lebih satu jam, Jumat (14/1/2022). Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi sejumlah Wakil Ketua dan Sekjen LPSK. Sedangkan Menteri Nadiem didampingi oleh beberapa Dirjen dan Irjen Kemendikbud.



Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, di mana 65,7 % nya merupakan korban kekerasan seksual. Edwin menambahkan terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.



Namun sesungguhnya, kasus kekerasan mau seksual khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan fenomena gunung es, dimana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK. “Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63% nya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37% sisanya adalah kasus penganiayaan” ujar Edwin.



Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru akan dimasukan beberapa poin tambahan yang dinilai perlu untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

“Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus,” kata Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK, khususnya perihal penerbitan Permendikbud 30. Menurutnya meskipun pada awalnya cukup banyak pihak yang mengkritisi, namun saat ini sudah bisa terlihat hasilnya. “Melalui permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” ucap Nadiem

Untuk itu Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, pihak Kemendikbud meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu bahwa orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, dapat dilindungi oleh LPSK. “Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama” pungkas Nadiem.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More