HNW: Tuntutan Mati Herry Wirawan Bukti Komitmen Berantas Predator Seks

Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:44 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dukungan kepada jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca juga: Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan



HNW mengkritik pihak-pihak yang menolak tuntutan tersebut dan mengingatkan kepada mereka, agar konsisten pelaksanaan prinsip konstitusi. Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Wamenag Dukung Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

"Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual. Apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!