Ibu Kota Negara Baru dan Pembangunan Pertahanan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:21 WIB
Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
SETELAH Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden terkait Rancangan Undang--Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 29 September 2021, DPR bergegas membahas RUU tersebut. Pada 7 Desember 2021, rapat paripurna DPR mengesahkan Panitia Khusus RUU IKN untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.
Pengaturan tentang ibu kota negara memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan pembagunan infrastukturnya saja namun juga pada aspek tata kelola wilayah, sosial budaya dan pemerintahannya. Di dalamnya termasuk pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan pertahanan negara.
Pemindahan ibu kota negara akan berdampak luas bagi pengembangan strategi pertahanan khususnya dalam memberikan perlindungan ibu kota negara sebagai simbol eksistensi bangsa dan negara. Selama ini strategi pertahahan bagi ibu kota memiliki fokus di wilayah DKI Jakarta mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian. Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara.
Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan
Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara.
Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional.
Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini dari sisi pertahanan dan potensi gangguan bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
SETELAH Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden terkait Rancangan Undang--Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 29 September 2021, DPR bergegas membahas RUU tersebut. Pada 7 Desember 2021, rapat paripurna DPR mengesahkan Panitia Khusus RUU IKN untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.
Pengaturan tentang ibu kota negara memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan pembagunan infrastukturnya saja namun juga pada aspek tata kelola wilayah, sosial budaya dan pemerintahannya. Di dalamnya termasuk pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan pertahanan negara.
Pemindahan ibu kota negara akan berdampak luas bagi pengembangan strategi pertahanan khususnya dalam memberikan perlindungan ibu kota negara sebagai simbol eksistensi bangsa dan negara. Selama ini strategi pertahahan bagi ibu kota memiliki fokus di wilayah DKI Jakarta mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian. Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara.
Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan
Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara.
Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional.
Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini dari sisi pertahanan dan potensi gangguan bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.
tulis komentar anda