Ibu Kota Negara Baru dan Pembangunan Pertahanan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Ibu Kota Negara Baru dan Pembangunan Pertahanan
Anang Puji Utama (Foto: Ist)
A A A
Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

SETELAH Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden terkait Rancangan Undang--Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 29 September 2021, DPR bergegas membahas RUU tersebut. Pada 7 Desember 2021, rapat paripurna DPR mengesahkan Panitia Khusus RUU IKN untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.

Pengaturan tentang ibu kota negara memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan pembagunan infrastukturnya saja namun juga pada aspek tata kelola wilayah, sosial budaya dan pemerintahannya. Di dalamnya termasuk pengaturan kebijakan yang berhubungan dengan pertahanan negara.

Pemindahan ibu kota negara akan berdampak luas bagi pengembangan strategi pertahanan khususnya dalam memberikan perlindungan ibu kota negara sebagai simbol eksistensi bangsa dan negara. Selama ini strategi pertahahan bagi ibu kota memiliki fokus di wilayah DKI Jakarta mengingat kedudukan Jakarta selain sebagai ibu kota juga sebagai pusat perekonomian. Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta menuntut adanya perubahan pengelolaan pertahanan negara.

Menyusun Instrumen Pengaturan Pertahanan
Pertahanan negara merupakan usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). Secara singkat pertahanan negara memiliki urgensi menjaga eksistensi bangsa dan negara baik dari penguasaan wilayah, kedaulatan, maupun keselamatan. Termasuk di dalamnya adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan simbol negara.

Kedudukan ibu kota negara sangat penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Hal ini sekaligus menunjukkan kerawanan atas situasi dan kondisi ibu kota negara. Pengalaman selama ini menunjukkan betapa strategis serta rawannya situasi DKI Jakarta. Dinamika politik, keamanan bahkan sosial ekonomi yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi situasi nasional. Bahkan memiliki daya pengaruh besar. Barometer situasi nasional berpusat di Jakarta. Tidak hanya karena kedudukan sebagai ibu kota negara akan tetapi juga sebagai pusat bisnis nasional.

Kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional menjadikan Jakarta sebagai center of gravity Indonesia. Upaya pemindahan ibu kota negara akan mengurangi beban Jakarta. Terjadi pemisahan antara pusat pemerintahan dengan pusat bisnis atau ekonomi. Pemisahan ini dari sisi pertahanan dan potensi gangguan bisa merupakan kondisi positif. Namun juga memberikan dampak besar bagi pembangunan pertahanan yang selama ini dipusatkan di Jakarta.

Pemisahan center of gravity ini di satu sisi menguntungkan dari penguraian ancaman dan gangguan akan tetapi juga menuntut pembangunan sistem pertahanan yang baru. Konsekuensinya adalah pertahanan negara harus diperlebar dengan memfokuskan pada wilayah inti dan pendukung ibu kota negara. Selain itu Jakarta nantinya juga memerlukan desain pertahanan khusus, terlebih apabila Jakarta akan dikembangkan menjadi pusat bisnis atau ekonomi nasional.

Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.

Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun non fisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.

Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa
Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, pelibatan masyarakat secara penuh akan memberikan pengaruh pada tingginya legitimasi dan rasa kepemilikan masyarakat (ownership) terhadap kebijakan yang sedang disusun. Sebaliknya, rendahnya pelibatan akan berdampak pada lemahnya legitimasi dan ownership masyarakat. Terlebih lagi dalam hal pemindahan simbol eksistensi negara. Lemahnya legitimasi masyarakat tentu akan menjadi tantangan berat di dalam membangun kekuatan awal pertahanan.

Pemindahan ibu kota negara memiliki dimensi yang sangat luas bagi masyarakat baik dari sisi sejarah, sosial budaya, politik dan lain sebagainya. Hampir seluruh komponen masyarakat merupakan kelompok utama yang perlu dilibatkan. Terutama elemen masyarakat di lokasi yang akan dijadikan sebagai wilayah ibu kota negara. Penyusunan RUU IKN harus menempatkan masyarakat pada posisi penting untuk diminta pendapat atau masukannya. Pelibatan ini juga untuk membangun ownership terhadap objek vital bersifat strategis yang berada di wilayah ibu kota negara.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara juga akan memberikan pengaruh pada perubahan sosial masyarakat setempat. Bahkan perubahan sosial yang terjadi akan sangat cepat. Kehidupan sosial sebelumnya akan berhadapan dengan sistem sosial yang baru. Akan terjadi penyesuaian atau bahkan pertentangan dengan perubahan sosial yang ada. Perubahan sosial yang cepat dan sangat besar ini perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya pertentangan yang dapat mengarah pada benturan atau konflik sosial.

Modal dasar legitimasi dan ownership terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara menjadi sesuatu yang penting untuk mendukung pembangunan pertahanan negara. Modal sosial ini akan melengkapi pembangunan pertahanan yang dirancang untuk ibu kota negara. Modal sosial maupun modal untuk membangun pertahanan negara dalam hal ini adalah dukungan kebijakan dan anggaran negara perlu disiapkan dan dibangun sejak awal.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)