Panglima TNI Ungkap Indikasi Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Kontrak Satelit Kemhan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 12:37 WIB
Kendati demikian, Andika belum bisa menjabarkan lebih jauh nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, proses pendalaman lanjut masih dilakukan.

"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti. Baca juga: Kronologi Kontrak Bermasalah Pengadaan Satelit Komunikasi di Kemhan

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!