Jokowi Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara, Masih Dirahasiakan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 07:42 WIB
"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," papar Ketua Komisi II DPR ini.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
"Pemerintah daerah khusus Ibu Kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.
Suharso menegaskan otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Baca juga: Pemerintah Kerjasamakan Pembuatan Metaverse Desain Ibu Kota Negara
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," terang Ketua Umum PPP ini.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.
"Pemerintah daerah khusus Ibu Kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.
Suharso menegaskan otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Baca juga: Pemerintah Kerjasamakan Pembuatan Metaverse Desain Ibu Kota Negara
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," terang Ketua Umum PPP ini.
(kri)
Lihat Juga :