Jokowi Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara, Masih Dirahasiakan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 07:42 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Presiden Jokowi sudah mengantongi nama IKN. Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada nama bagi Ibu Kota Negara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama tersebut.
"Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (14/1/2022). Baca juga: Cegah Mangkrak, Pembangunan Ibu Kota Baru Dikawal Ketat APBN
Namun, Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, status pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara yang akan disebut sebagai otorita. Kedua, pendanaan dan pembiayaan.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketiga, soal pertanahan, pertahanan ini harus jelas status.
"Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," katanya.
Keempat, lanjut Politikus Partai Golkar ini, terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN.
"Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (14/1/2022). Baca juga: Cegah Mangkrak, Pembangunan Ibu Kota Baru Dikawal Ketat APBN
Namun, Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, status pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara yang akan disebut sebagai otorita. Kedua, pendanaan dan pembiayaan.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketiga, soal pertanahan, pertahanan ini harus jelas status.
"Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," katanya.
Keempat, lanjut Politikus Partai Golkar ini, terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN.
Lihat Juga :