KPK: Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU

Jum'at, 14 Januari 2022 - 05:00 WIB
Adapun nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alex juga mengatakan, Muliadi, Edi dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi Abdul Gafur.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!