Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung menetapkan dua tersangkan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua tersangka adalah PSNM dan DSD.
"Penyidik mengundang 4 saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Dua tersangka tersebut berinisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018. "Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tambahnya.
"Penyidik mengundang 4 saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Dua tersangka tersebut berinisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018. "Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tambahnya.
Lihat Juga :