Menpan Batasi ASN ke Luar Negeri, Begini Aturannya

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:47 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE untuk membatasi para ASN ke luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3/2022. Edaran ini mengatur pembatasan bepergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19 bagi aparatur sipil negara ( ASN ).

SE tersebut diterbitkan seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara seklaigus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. "Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022).



Baca juga: Gaji PNS Rp9 Juta per Bulan, Kemenkeu: Coba Tanya ke KemenpanRB

Para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!