Mahfud MD Pastikan Kejagung Usut Proyek Satkomhan 2015-2016
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:02 WIB
Avanti, Operator satelit asal Inggris tersebut memnangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar.
Hal yang sama dilakukan Navayo Arbitrase Singapura memenangkan perusahaan tersebut dan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar USD20,9 juta atau sekitar Rp304 miliar.
Berkaca dari dua putusan ini, negara berpotensi juga ditagih lagi Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Kami sendiri melakukan audit investigasi," ungkapnya.
Hal yang sama dilakukan Navayo Arbitrase Singapura memenangkan perusahaan tersebut dan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar USD20,9 juta atau sekitar Rp304 miliar.
Berkaca dari dua putusan ini, negara berpotensi juga ditagih lagi Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Kami sendiri melakukan audit investigasi," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :