Sewindu UU Desa, Jumlah Desa Mandiri Terus Meningkat

Rabu, 12 Januari 2022 - 20:15 WIB
Pada pemutakhiran IDM 2021 ini juga didapati 4 desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut adalah Desa Butu Jaya, Kabupaten Barat Provinsi Aceh; Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; serta Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk di antaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," katanya.

Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jabar, pada Sabtu (15/1/2022) besok. Acara tersebut bertema Percaya Desa, Desa Bisa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!