Pengacara Maskur Husain Diganjar Vonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:19 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara plus denda Rp500 juta terhadap pengacara Maskur Husain. Maskur dinyatakan bersalah bersama-sama dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin menerima suap pengurusan perkara di KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga mewajibkan Maskur membayar uang pengganti kejahatannya sebesar Rp8.702.500.000 dan US$36 ribu. Uang tersebut mesti diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Djuyamto dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Vonis yang diterima Maskur ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan, kata hakim, Maskur belum pernah dihukum, sopan, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Tetapi, hal yang memberatkan hukumannya, sebagai aparatur hukum Maskur merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga mewajibkan Maskur membayar uang pengganti kejahatannya sebesar Rp8.702.500.000 dan US$36 ribu. Uang tersebut mesti diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Djuyamto dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Vonis yang diterima Maskur ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan, kata hakim, Maskur belum pernah dihukum, sopan, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Tetapi, hal yang memberatkan hukumannya, sebagai aparatur hukum Maskur merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata.
Maskur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
tulis komentar anda