Pengacara Maskur Husain Diganjar Vonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:19 WIB
Pengacara Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara di KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara plus denda Rp500 juta terhadap pengacara Maskur Husain. Maskur dinyatakan bersalah bersama-sama dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin menerima suap pengurusan perkara di KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga mewajibkan Maskur membayar uang pengganti kejahatannya sebesar Rp8.702.500.000 dan US$36 ribu. Uang tersebut mesti diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Djuyamto dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga mewajibkan Maskur membayar uang pengganti kejahatannya sebesar Rp8.702.500.000 dan US$36 ribu. Uang tersebut mesti diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Djuyamto dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Lihat Juga :