KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:27 WIB
Jika SK tersebut diberlakukan justru tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri.

Caranya melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. “Hanya saja HGU dilindungi UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan. “Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Petrus mendukung langkah Presiden Jokowi membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!