KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang Tidak Dikelola, Pakar: Bukan HGU

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
KLHK Cabut Izin Pelepasan...
Pencabutan HGU bukan wewenang KLHK. Dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola, bukan HGU. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ). Dalam konteks sektor perkebunan , beredarnya SK Menteri LHK No 1/2022 bukanlah SK pencabutan HGU, tetapi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.

Pendapat ini disampaikan pakar hukum kehutanan Dr Sadino menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan . Saat izin pelepasan diberikan maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU. Baca juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan

“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan KLHK,” kata Sadino dalam keterangan tertulisnyakepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Sadino, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. “Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi,” ujarnya.

Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi. Kewenangannya pun beralih kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1/2022 tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan tindakan salah alamat. “SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UU Pokok-pokok Agraria (PA) No 5/1960,” jelasnya. Baca juga: Pengusaha Muda Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Jika SK tersebut diberlakukan justru tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri.

Caranya melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. “Hanya saja HGU dilindungi UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan. “Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Petrus mendukung langkah Presiden Jokowi membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mama Papua Hadir di...
Mama Papua Hadir di Pesta Media, Suarakan Upaya Menjaga Hutan
Penampakan Gunungan...
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Siapkan Pemimpin Muda...
Siapkan Pemimpin Muda Pengelola Hutan dan Mangrove, Kemenhut Gelar Program MATAHARI
Jenis Pelanggaran 28...
Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan Kelola Hutan dan Tambang yang Izinnya Dicabut Prabowo
Presiden Prabowo Prioritaskan...
Presiden Prabowo Prioritaskan Penertiban Kawasan Hutan
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved