Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Garuda Indonesia. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Garuda Indonesia .

Baca Juga: Garuda
Baca juga: Garuda Indonesia Dukung Penuh Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

"Melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).



"Kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat," tambahnya.

Leonard mengungkapkan, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan, pertama berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014.

"Terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," ucapnya.

Dikatakan Leonard, bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement.

Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More