KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:49 WIB
Selain itu, kata Ghufron, tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Baca juga: Usut Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri



"Akibat perbuatan Tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!