Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:44 WIB
Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Ferdinand Hutahaean maupun pengacaranya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian . Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya.

"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).



Hendra menuturkan, jika nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.

"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," ujarnya.

Untuk saat ini, Hendra menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap eks Politukus Partai Demokrat tersebut. "Kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," ucap Hendra.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!