Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Kami Punya Video OTT

Senin, 10 Januari 2022 - 06:41 WIB
KPK juga menyita uang Rp4 miliar dalam OTT ini, terdiri atas Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam rekening bank. Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).

"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," beber Ali.

KPK total sempat mengamankan 14 orang saat menggelar OTT di Bekasi dan Jakarta, pada 5 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!