Soal Ferdinand Hutahaean, Cholil Nafis: Mengacu Ijtima Ulama MUI Masuk Penodaan Agama
Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:51 WIB
JAKARTA - Cuitan Ferdinand Hutahaean terkait Allahmu ternyata lemah harus dibela, terus mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Cholil Nafis.
Melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, Cholil menjelaskan mengenai kategori penodaan agama berdasarkan ijtima ulama MUI 2021.
”Sebenarnya kita tidak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima ulama MUI 2021 adlh penodaan agama. Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah,” cuitnya, Sabtu (8/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 yang telah dihapus itu berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Menyikapi polemik ini, Bareskrim Polri dengan cepat mengambil tindakan dengan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Rencananya, Ferdinand akan diperiksa penyidik pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, Cholil menjelaskan mengenai kategori penodaan agama berdasarkan ijtima ulama MUI 2021.
”Sebenarnya kita tidak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima ulama MUI 2021 adlh penodaan agama. Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah,” cuitnya, Sabtu (8/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 yang telah dihapus itu berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Menyikapi polemik ini, Bareskrim Polri dengan cepat mengambil tindakan dengan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Rencananya, Ferdinand akan diperiksa penyidik pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(cip)
tulis komentar anda