PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Jadi 4 Tahun
Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) vonis terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat , Sumatera Utara Remigo Yolando Berutu. Hukuman Remigo menjadi empat tahun setelah PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
Adapun Remigo sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara. "Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.
Baca Juga: Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Dia menuturkan, Remigo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya yaitu hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu. Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Remigo sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara. "Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.
Baca Juga: Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Dia menuturkan, Remigo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya yaitu hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu. Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rca)
tulis komentar anda