Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Dipindah Kerja ke Kominfo

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:28 WIB
Pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan adanya perpanjangan kontrak kerja untuk kliennya. Sementara, MS akan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperpanjang kontrak kerja korban perundungan dan pelecehan seksual, MS. Adapun 8 pelaku perundungan dan pelecehan sudah tidak bekerja lagi di KPI.

"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).



Pengacara MS, Muhammad Mualimin membenarkan adanya perpanjangan kontrak kerja MS. Sementara, MS akan sementara bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Tujuannya, untuk menghindari trauma berkepanjangan.

Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!