Kasus Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo, KPK Periksa 4 Saksi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:21 WIB
Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Puput diduga meminta tarif Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Puput diduga meminta tarif Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
(maf)
tulis komentar anda