5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Dilepas, KPK Beberkan Alasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi dan Jakarta pada Rabu 5 Januari 2022 lalu. Lima orang tersebut dilepas setelah diperiksa secara intensif pasca dilakukan penangkapan.

Adapun, kelima orang tersebut yakni, makelar tanah berinisial NV; Staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK; Kasubbag TU Sekretariat Daerah, HR; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD; serta seorang Staf pada Dinas Perindustrian, AM.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pihak yang sempat diamankan dalam OTT di Bekasi dan Jakarta tersebut dilepas karena tidak ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya dinyatakan berstatus sebagai saksi.



"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More