Habib Bahar Ditahan, DPR Dukung karena Kasus SARA Berbahaya
Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:56 WIB
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong. Langkah Polda Jawa Barat itu pun didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung tindakan Polda Jabar.
“Menurut pandangan saya sih, tidak ada terlalu cepat atau lambat ya. Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Sahroni mengatakan, ujaran kebencian merupakan tindak pidana yang berbahaya karena bisa menyulut konflik, sehingga perlu mendapat penanganan yang cepat. Terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat atau tokoh agama.
“Yang bersangkutan kan mempunyai massa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik, sehingga segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
Dia menegaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice atau proses dialog, apalagi kasus yang menyinggung SARA dan ujaran kebencian, karena bisa menimbulkan konflik di masyarakat. “Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, jadi memang harus diproses,” pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
“Menurut pandangan saya sih, tidak ada terlalu cepat atau lambat ya. Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Sahroni mengatakan, ujaran kebencian merupakan tindak pidana yang berbahaya karena bisa menyulut konflik, sehingga perlu mendapat penanganan yang cepat. Terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat atau tokoh agama.
“Yang bersangkutan kan mempunyai massa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik, sehingga segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut,” kata legislator asal Tanjung Priok ini.
Dia menegaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice atau proses dialog, apalagi kasus yang menyinggung SARA dan ujaran kebencian, karena bisa menimbulkan konflik di masyarakat. “Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, jadi memang harus diproses,” pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
(rca)
tulis komentar anda