Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim Polri Senin Pekan Depan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 07:48 WIB
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri.

Baca: Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan SARA ke Kejagung dan Ferdinand Hutahaean

Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

Sebelumnya, lewat cuitannya di Twitter, Ferdinand menyebut Allahmu lemah. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand yang telah dihapusnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!