Terima SK Kemenkumham, Partai Perkasa Siap Bertarung di Pemilu 2024
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:43 WIB
Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo saat menerima SK Kemenkumham Partai Perkasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) sebagai partai politik yang berbadan hukum.
"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Eko mengatakan, Partai Perkasa dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor yang didirikan oleh Rachmawati Soekarnoputri resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa. "Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," kata Eko.
Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik
"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Eko mengatakan, Partai Perkasa dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor yang didirikan oleh Rachmawati Soekarnoputri resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa. "Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," kata Eko.
Baca juga: Siap Bertarung di Pemilu 2024, 6 Parpol Baru Ini Menyita Perhatian Publik
Lihat Juga :