Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK
Rabu, 05 Januari 2022 - 17:48 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022). Pepen, sapaan Rahmat Effendi dan sejumlah orang yang diamankan dalam operasi senyap sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rahmat Effendi menjabat Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi. Politikus Partai Golkar ini terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pada periode 2013-2018, Rahmat didampingi Akhmad Syaikhu. Kemudian, periode 2018-2023 didampingi Tri Adhianto Tjahyono.
Pada Agustus 2019, Rahmat Effendi mencetuskan ide penggabungan Bekasi ke wilayah DKI Jakarta sehingga Bekasi berubah nama menjadi Jakarta Tenggara. Usulan tersebut dikeluarkan lantaran Bekasi dianggap tak terurus selama masuk Provinsi Jawa Barat dan karena anggaran Jakarta mencapai Rp86 triliun dibandingkan anggaran yang didapat saat ini hanya Rp7 triliun.
Berikut profil Rahmat Effendi:
Riwayat Pendidikan
SDN Tahun 1979
SMP Tahun 1982
Rahmat Effendi menjabat Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi. Politikus Partai Golkar ini terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pada periode 2013-2018, Rahmat didampingi Akhmad Syaikhu. Kemudian, periode 2018-2023 didampingi Tri Adhianto Tjahyono.
Pada Agustus 2019, Rahmat Effendi mencetuskan ide penggabungan Bekasi ke wilayah DKI Jakarta sehingga Bekasi berubah nama menjadi Jakarta Tenggara. Usulan tersebut dikeluarkan lantaran Bekasi dianggap tak terurus selama masuk Provinsi Jawa Barat dan karena anggaran Jakarta mencapai Rp86 triliun dibandingkan anggaran yang didapat saat ini hanya Rp7 triliun.
Berikut profil Rahmat Effendi:
Riwayat Pendidikan
SDN Tahun 1979
SMP Tahun 1982
Lihat Juga :
tulis komentar anda