Ketua DPD RI Dukung Presiden Tandatangani 3 Kesepakatan dengan Singapura
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:21 WIB
MAMUJU - Ketua DPD R I AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Presiden Jokowi untuk merealisasikan penandatangan tiga kesepakatan bersejarah antara Indonesia dan Singapura. Ketiga kesepakatan tersebut, dua di antaranya sudah digagas sejak tahun 2007 silam, yakni kerja sama pertahanan dan perjanjian ekstradisi dan Flight Information Region (FIR).
“Ketiga perjanjian tersebut, khususnya dua yang sudah digagas cukup lama sangat penting bagi kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai suatu negara. Terutama menyangkut perjanjian ekstradisi bagi kejahatan keuangan dan ekonomi," kata La Nyalla, yang berada di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (5/1/2022).
Ditambahkan LaNyalla, selama ini Indonesia kesulitan melakukan penindakan kejahatan dan maupun ekstradisi karena belum adanya perjanjian dengan negara tetangga tersebut.
“Isu ini memang cukup sensitif. Karena itu, meskipun sudah digagas dalam kesepahaman sejak 2007, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Karena itu saya dukung penuh upaya Presiden Jokowi mewujudkan rencana itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.
Pemberlakuan asas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.
Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
“Ketiga perjanjian tersebut, khususnya dua yang sudah digagas cukup lama sangat penting bagi kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai suatu negara. Terutama menyangkut perjanjian ekstradisi bagi kejahatan keuangan dan ekonomi," kata La Nyalla, yang berada di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (5/1/2022).
Ditambahkan LaNyalla, selama ini Indonesia kesulitan melakukan penindakan kejahatan dan maupun ekstradisi karena belum adanya perjanjian dengan negara tetangga tersebut.
“Isu ini memang cukup sensitif. Karena itu, meskipun sudah digagas dalam kesepahaman sejak 2007, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Karena itu saya dukung penuh upaya Presiden Jokowi mewujudkan rencana itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.
Pemberlakuan asas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.
Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(muh)
tulis komentar anda