Hasil Uji Vaksin Booster Dosis Ketiga, Satgas Covid-19: Tak Ada Indikasi KIPI Berat
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:22 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan dari hasil uji klinis vaksin booster dosis ketiga tidak ada indikasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) berat.
Pemerintah memastikan vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Sementara itu, vaksin yang digunakan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Vaksinasi booster dosis ketiga program vaksin booster dosis ketiga rencananya akan dilakukan pada tanggal 12 Januari mendatang sesuai target WHO pada trimester pertama 2022, setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari ITAGI dan Badan POM jenis vaksin yang akan digunakan. Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (4/1/2022).
Wiku mengatakan rentang penyuntikan dosis kedua dengan booster ketiga ini minimal adalah 6 bulan. “Dosis ketiga ini nantinya terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia 18 tahun dan berdomisili di kabupaten kota yang telah memenuhi cakupan dosis pertama kepada minimal 70% penduduk. Dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60% jumlah penduduk,” kata Wiku.
Pemerintah memastikan vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Sementara itu, vaksin yang digunakan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Vaksinasi booster dosis ketiga program vaksin booster dosis ketiga rencananya akan dilakukan pada tanggal 12 Januari mendatang sesuai target WHO pada trimester pertama 2022, setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari ITAGI dan Badan POM jenis vaksin yang akan digunakan. Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (4/1/2022).
Wiku mengatakan rentang penyuntikan dosis kedua dengan booster ketiga ini minimal adalah 6 bulan. “Dosis ketiga ini nantinya terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia 18 tahun dan berdomisili di kabupaten kota yang telah memenuhi cakupan dosis pertama kepada minimal 70% penduduk. Dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60% jumlah penduduk,” kata Wiku.
(cip)
tulis komentar anda