IPW Anggap Usul Lemhannas Berkaitan dengan Menguatnya Dwifungsi Polri

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:36 WIB
"Memperhatikan polemik terkait usulan tersebut, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu dwifungsi Polri yang makin menguat pasca reformasi," ungkap Sugeng.

Terutama pada bidang sospol, peran Pori yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI tempo dulu. Dia melihat ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru, menjadi dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini.

Istilah dwifungsi Polri sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri.

Wujud dari dwifungsi Polri itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.

Baca juga: Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Di samping itu, adanya potensi tahun politik yang menurut Kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!