4 Kabupaten di Madura Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 04 Januari 2022 - 10:46 WIB
Empat daerah di Pulau Madura masuk level 3, yakni Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Empat daerah di Pulau Madura masuk level 3, yakni Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis Mendagri dalam instruksinya dikutip, Selasa (4/1/2022).
Berikut aturan lengkap di daerah PPKM Level 3:
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis Mendagri dalam instruksinya dikutip, Selasa (4/1/2022).
Berikut aturan lengkap di daerah PPKM Level 3:
Lihat Juga :