Karantina dari Luar Negeri Dipersingkat, Ini Penjelasan KSP

Senin, 03 Januari 2022 - 17:17 WIB
Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diklaim sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diklaim sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron . Masa karantina dari yang tadinya 10-14 hari dipersingkat menjadi 7-10 hari.

"Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan Delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden.

Baca juga: Ada 152 Kasus Omicron di Indonesia, Menko Luhut: Rileks Aja Jangan Paranoid





Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

"Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan," kata Abraham.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More