Karantina dari Luar Negeri Dipersingkat, Ini Penjelasan KSP

Senin, 03 Januari 2022 - 17:17 WIB
Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diklaim sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diklaim sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron . Masa karantina dari yang tadinya 10-14 hari dipersingkat menjadi 7-10 hari.

"Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan Delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1/2022).



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden.

Baca juga: Ada 152 Kasus Omicron di Indonesia, Menko Luhut: Rileks Aja Jangan Paranoid
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!