Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa

Senin, 03 Januari 2022 - 11:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyita uang sekitar Rp100 miliar dari PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Bakamla. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sekitar Rp100 miliar selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Uang tersebut disita dari tersangka korporasi yakni PT Merial Esa (ME).

"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).



KPK, kata Ali, berharap uang yang disita dari PT Merial Esa itu dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bakamla, KPK Segera Sidangkan Tersangka Korporasi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!