WFH Saat Pandemi Corona, Mekari Beri Sejumlah Kemudahan

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:26 WIB
Mekari benefit merupakan platform yang membantu perusahaan untuk mengelola benefit karyawan secara digital dan dapat diakses karyawan dari smartphone. Karyawan dapat menggunakan fasilitas dari beragam vendor rekanan terpilih yang mendukung kebutuhan asuransi, kebutuhan pokok maupun penunjang kebutuhan WFH di kondisi New Normal .

Selain itu, integrasi dengan teknologi payroll juga memungkinkan karyawan untuk mengakses benefit yang tersedia dengan opsi menggunakan gaji pribadi karyawan. Hal tersebut menjadikan Mekari Benefit sebagai platform benefit karyawan pertama di Indonesia yang dapat menerapkan skema salary sacrifice.

CEO Mekari, Suwandi Soh menjelaskan, pihaknya ingin memfasilitasi perusahaan dan karyawan dalam menyediakan serta mengakses benefit karyawan yang relevan, tepat guna dan tepat sasaran agar semangat dan produktivitas karyawan terjaga di masa sulit ini.

"Dengan Mekari Benefit, perusahaan dapat memberikan serangkaian kebutuhan yang esensial selama WFH kepada karyawan dengan harga yang lebih terjangkau tanpa harus mencari dan bernegosiasi dengan vendor atau penyedia layanan, karena sudah tersedia dan siap digunakan di platform kami," kata Suwandi, Selasa (10/6/2020).

"Rekanan terpilih merupakan vendor yang dapat menyediakan kebutuhan karyawan tanpa harus keluar rumah sehingga social distancing tetap terlaksana, mulai dari kebutuhan esensial seperti layanan pengantaran kebutuhan pokok, makanan, katering, obat-obatan. Termasuk juga kebutuhan penunjang WFH seperti paket data, kredit pulsa, dan token listrik," sambungnya.

Di masa pandemi seperti ini kata Suwandi, banyak perusahaan yang cenderung menunda atau mengurangi program benefit karyawan karena alasan budget. Menariknya, selain solusi ini bersifat gratis untuk diimplementasikan, perusahaan juga tidak perlu mengeluarkan budget dalam pemberian manfaat kepada karyawan.

"Hal tersebut dikarenakan setiap transaksi pembelian di platform Mekari Benefit, pemakaian akan dibebankan tanpa tambahan biaya bunga, pada gaji karyawan yang bersangkutan di periode penggajian berikutnya, sehingga tidak melibatkan kas dari perusahaan, terlebih di masa sulit akibat pandemi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!