Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:29 WIB
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini, bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jika ada komitmen kuat dari produsen, ternyata bisa.Ini buktinya bahw a penghargaan diberikan kepada para produsen yang dengan komitmen sangat kuat merealisasikannya dalam bentuk pengurangan sampah.
"Jadi anggapan selama ini pengurangan smapah hanya bisa dilakukan konsumen, ternyata hal itu juga bisa dilakukan olrh produsen," katanya.
Dikemukakan Rosa Vivien, penghargaan yang diberikan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen.
"Terdapat Tiga jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, pertama sektor manufaktur; kedua ritel dan ketiga jasa makanan dan minuman," tandasnya.
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jika ada komitmen kuat dari produsen, ternyata bisa.Ini buktinya bahw a penghargaan diberikan kepada para produsen yang dengan komitmen sangat kuat merealisasikannya dalam bentuk pengurangan sampah.
"Jadi anggapan selama ini pengurangan smapah hanya bisa dilakukan konsumen, ternyata hal itu juga bisa dilakukan olrh produsen," katanya.
Dikemukakan Rosa Vivien, penghargaan yang diberikan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen.
"Terdapat Tiga jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, pertama sektor manufaktur; kedua ritel dan ketiga jasa makanan dan minuman," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda