Menteri LHK Sebut Masalah Pengurangan Sampah Perlu Kolaborasi dengan Swasta
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:29 WIB
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," jelas Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.
Inti dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
"Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan," ucap Siti.
Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," terangnya.
(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)
"Kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," jelas Menteri Siti ketika memberikan pidato kunci pada acara pemberian penghargaan kinerja dan insiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar melalui daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)
Siti mengatakan, para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai Produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.
Inti dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
"Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan," ucap Siti.
Menteri Siti dalam arahannya mengatakan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.
"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda