Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:02 WIB
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," katanya.

Baca juga: Penyanyi Religi Terkaya di Indonesia, Penghasilan Miliaran hingga Punya Pondok Pesantren



Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. KH Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!