Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:02 WIB
Prosesi pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). FOTO/HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Prosesi pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag dalam keterangan terrulisnya, Kamis (30/12/2021).
Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Baca juga: Kapitalisasinya Triliunan, Induk Koperasi Pesantren Diharapkan Jadi Holding
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," katanya.
Prosesi pengukuhan Majelis Masyayikh digelar di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag dalam keterangan terrulisnya, Kamis (30/12/2021).
Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Baca juga: Kapitalisasinya Triliunan, Induk Koperasi Pesantren Diharapkan Jadi Holding
"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," katanya.
Lihat Juga :