Sepekan Pembatalan, 58 Calon Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:37 WIB
Pengajuan tersebut akan diproses di Kantor Kemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH, dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” tutur Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu Sumatera Utara (enam jamaah), Riau (enam jamaah), Bengkulu (dua orang), Lampung (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), Jawa Barat (empat orang), Jawa Tengah (enam orang), DI Yogyakarta (lima orang), Jawa Timur (15 orang), NTB (satu orang), Kalimantan Tengah (dua orang), SulawesiUtara (satu orang), Sulawesi Tenggara (satu orang), dan Kepulauan Riau (enam orang).

Jamaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau,Bank Muamalat Indonesia, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!