Sepekan Pembatalan, 58 Calon Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:37 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441H/2020M. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia haji 1441H/2020 . Pembatalan ini telah diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. (Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Usia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci )
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. "Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews. Kemenag memeroses pengembalian tersebut dengan mengajukannya ke BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. (Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Usia 100 Tahun Batal Berangkat ke Tanah Suci )
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya),fotokopi KTP (perlihatkan aslinya), nomor telepon yang bisa dihubungi.
Lihat Juga :