Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB
Andika menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka. Hukuman itu merujuk pada Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Pada dasarnya, di Pasal 340 itu para pelaku dapat dikenakan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tidaklah memilih hal tersebut.

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ucapnya.

Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.

"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," paparnya.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More