Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi dan Waspadai Pintu Masuk Negara
Selasa, 28 Desember 2021 - 18:09 WIB
Baca juga: Kapolri Terjun Langsung Cek Prokes di Tempat Wisata
"Saat ini kita mendekati akhir tahun. Akan ada potensi mobilitas masyarakat dan potensi kerumunan di akhir tahun yang biasa dilakukan. Dalam kesempatan ini sebaiknya dihindari dan laksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam surat edaran Inmendagri. Jadi ikuti. Hindari kerumunan karena kita tidak ingin terjadi transmisi penularan pada saat terjadi kerumunan tersebut," ucap Sigit.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin, kata Sigit, hal itu akan menambah imunitas dan mengurangi fatalitas dari penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini Omicron. Karenanya, Sigit sangat memberikan perhatian lebih bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi. Sigit mengajak, seluruh warga agar datang ke gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan oleh TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Dengan vaksin yang ada dalam tubuh, maka efek atau fatalitas bisa diatasi. Namun yang belum vaksin tolong harus waspada dan segera laksanakan vaksinasi. Kita sudah membuka gerai di seluruh wilayah pemda, TNI, Polri buka gerai. Yang belum vaksin silakan untuk segera vaksin supaya kita siap hadapi varian baru Omicron," tutur Sigit.
Selain vaksinasi, Sigit juga meminta kepada wilayah yang memiliki akses pintu masuk negara, seperti bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk betul-betul dengan maksimal melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes), khususnya terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI).
Sigit menginstruksikan kepada personel Polri dan aparat terkait lainnya untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib. "Dalam kesempatan ini saya pesan, kepada wilayah yang memiliki pintu masuk, Bandara Internasional, PLBN, kemudian wilayah Pelabuhan, yang jadi pintu masuk bagi warga kita yang datang dari luar negeri tolong pelaksanaan pemeriksaan terkait protokol kesehatannya betul-betul dimaksimalkan. Ketentuan karantina 10-14 hari harus betul-betul dilaksanakan. Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari kemudian sudah keluar," papar Sigit.
"Saat ini kita mendekati akhir tahun. Akan ada potensi mobilitas masyarakat dan potensi kerumunan di akhir tahun yang biasa dilakukan. Dalam kesempatan ini sebaiknya dihindari dan laksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam surat edaran Inmendagri. Jadi ikuti. Hindari kerumunan karena kita tidak ingin terjadi transmisi penularan pada saat terjadi kerumunan tersebut," ucap Sigit.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin, kata Sigit, hal itu akan menambah imunitas dan mengurangi fatalitas dari penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini Omicron. Karenanya, Sigit sangat memberikan perhatian lebih bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi. Sigit mengajak, seluruh warga agar datang ke gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan oleh TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Dengan vaksin yang ada dalam tubuh, maka efek atau fatalitas bisa diatasi. Namun yang belum vaksin tolong harus waspada dan segera laksanakan vaksinasi. Kita sudah membuka gerai di seluruh wilayah pemda, TNI, Polri buka gerai. Yang belum vaksin silakan untuk segera vaksin supaya kita siap hadapi varian baru Omicron," tutur Sigit.
Selain vaksinasi, Sigit juga meminta kepada wilayah yang memiliki akses pintu masuk negara, seperti bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk betul-betul dengan maksimal melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes), khususnya terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI).
Sigit menginstruksikan kepada personel Polri dan aparat terkait lainnya untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib. "Dalam kesempatan ini saya pesan, kepada wilayah yang memiliki pintu masuk, Bandara Internasional, PLBN, kemudian wilayah Pelabuhan, yang jadi pintu masuk bagi warga kita yang datang dari luar negeri tolong pelaksanaan pemeriksaan terkait protokol kesehatannya betul-betul dimaksimalkan. Ketentuan karantina 10-14 hari harus betul-betul dilaksanakan. Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari kemudian sudah keluar," papar Sigit.
Lihat Juga :