Panglima TNI Pastikan Pengadilan 3 Oknum TNI Digelar Terbuka
Selasa, 28 Desember 2021 - 12:55 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. Persidangan pun akan digelar terbuka untuk umum.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," kata Andika ditemui di Kantor Kemenkominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Andika turut menyinggung Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andika mengaku sudah tidak lagi menolelir lagi tindakan ketiga oknum tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tidak bisa ditoleransi," bebernya.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Baca juga: Miris! Ini yang Dilakukan Kolonel Priyanto usai Buang Mayat Hendi-Salsabila
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," kata Andika ditemui di Kantor Kemenkominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Andika turut menyinggung Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andika mengaku sudah tidak lagi menolelir lagi tindakan ketiga oknum tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tidak bisa ditoleransi," bebernya.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Baca juga: Miris! Ini yang Dilakukan Kolonel Priyanto usai Buang Mayat Hendi-Salsabila
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda